Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 144 - 152 sks
8 semester
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III
Beban Studi = 110 - 114 sks
6 semester
Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2
Beban Studi = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks)
3 semester
Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III)
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Status Mahasiswa, Status Lulusan, Ijazah, Gelar
ᛃ
Lulusan serta mahasiswa Perkuliahan Non Reguler (Hybrid) dan juga Perkuliahan Reguler memiliki KUALITAS, HAK, IJAZAH, dan STATUS yang SAMA.
ᛃ
Lulusan P2K memiliki gelar sesuai jenjang pendidikan dan jurusan/rumpun ilmunya, serta mempunyai hak mempergunakan gelarnya serta memiliki hak untuk melanjutkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi.
ᛃ
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Perkuliahan Non Reguler (Hybrid) dan Perkuliahan Reguler ialah SAMA. Dan dalam Ijazah dan juga Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Kuliah Reguler. Karena P2K merupakan Perkuliahan Reguler dengan jadwal pelajaran serta peserta pelajaran/kuliah yang berbeda.
Sistem Pendidikan
ᛃ
Lulusan Program Perkuliahan Non Reguler (Hybrid) memiliki keahlian penguasaan teori yang kuat juga pengaplikasiannya, serta keahlian profesional serta cara pandang yang lengkap / menyeluruh; mengembangkan sikap mental profesional serta mahir yang berorientasi pada penyelesaian solusi persoalan mengacu alur berpikir-sistem; mampu meninggikan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki keahlian melakukan pelbagai penelitian dasar dan juga terapan.
ᛃ
Karena diselenggarakan dgn terampil serta profesional, sistem pendidikannya sangat sesuai bagi karyawan yang sibuk dengan pekerjaannya dan juga bagi yang belum berkarier. Selain kuliah langsung berhadapan dengan dosen di ruang kelas, demikian juga menggunakan berbagai metode efektif melalui tugas perorangan/kelompok yang terarah serta komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan kuliah sesuai masa studinya.
ᛃ
Bagi mahasiswa perkuliahan non reguler (hybrid) yang telah bekerja diberi izin absen (tidak hadir) di pelajaran/kuliah dalam beberapa pertemuan, jika mahasiswa tsb memperoleh tugas kerja lembur, atau kerja dgn sistem shift / bergiliran waktu, tugas ke luar kota/negeri, dengan melalui mekanisme tertentu.
ᛃ
Kurikulumnya dibuat sedemikian rupa dgn mempergunakan Sistem SKS (Sistem Kredit Semester). Kualitas kurikulumnya dibuat selain mengacu kepada kurikulum nasional / KURNAS, juga mengacu perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni, serta terhadap untuk melanjutkan ke jenjang kuliah lebih tinggi.
ᛃ
Lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Non Reguler (Hybrid) juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keahlian yang berbeda serta menggunakan bantuan mereka; mampu menggunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit kewiraswastaan sesuai bidang keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru pada rumpun ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut.
ᛃ
Lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Non Reguler (Hybrid) disiapkan menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) sesuai jurusannya, yang dapat mengembangkan jati dirinya dengan berbekal ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu menuntaskan persoalan juga meninggikan ilmu pengetahuannya.
ᛃ
Kompetensi lulusannya dalam menangani tiap persoalan, mampu mengungkap struktur serta inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaiannya; mengetahui dan bisa menggunakan kegunaan teknologi informasi; dapat menggunakan ilmu; cakap serta terampil sesuai bidang keilmuannya; bisa memberikan penuntasan persoalan secara logika, menggunakan data/informasi yang diperoleh; dapat mempergunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dalam karir dan berupaya.
ᛃ
Jika mahasiswa perkuliahan non reguler (hybrid) tidak lulus suatu mata kuliah, dapat memperbaikinya di semester atau tahun atau periode berikutnya tanpa dipungut biaya tambahan.
ᛃ
Kompetensi dasar lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Non Reguler (Hybrid) ialah memiliki kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan juga moral; mampu menyesuaikan diri dgn perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu pengetahuan senantiasa maju dan berkembang; mampu menelusuri serta menyerap informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat senantiasa belajar.
ᛃ
Lulusan Perkuliahan Non Reguler (Hybrid) juga diberikan ilmu, etika akademik serta profesi, keahlian dan kepiawaian untuk mengelola tim/organisasi secara lengkap / menyeluruh pada bidang yang sebagaimana bidang keilmuannya; keahlian bekerjasama dalam tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai rumpun ilmunya, juga diberikan keahlian untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
ᛃ
Bagi mahasiswa perkuliahan non reguler (hybrid) yang berkarier dgn sistem shift / bergiliran waktu, tetap dapat mengikuti kuliah dengan baik. Karena sistem pendidikannya diselenggarakan dgn terampil serta profesional dgn menyatu-padukan Program Perkuliahan Non Reguler (Hybrid) serta Perkuliahan Reguler, sehingga mahasiswa yang bekerja dgn sistem shift / bergiliran waktu bisa mengikuti pendidikan di program lainnya dengan mekanisme tertentu.